MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Evy Novianti Siregar (33) atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020.
Diketahui, sebelumnya mantan Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada waktu lalu.
Dalam amar putusan banding No. 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebelumnya.
Terdakwa Evy Novianti Siregar pun dinilai bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Karena itu, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin tetap menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
“Menguatkan putusan PN Medan, tanggal 22 Januari 2024 Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Evy Novianti Siregar yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim Tinggi dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat Mistar, Rabu (20/3).
Selanjutnya, Hakim Tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan dan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,” tambah Hakim Longser. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post