MEDAN, Waspada.co.id – Mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20, Irfan Raditya, dituntut 1 tahun 6 bukan (18 bulan) penjara atas kasus korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu menilai pria berusia 36 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp365 juta sebagaimana dakwaan subsider.
Dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini sebagaimana diutarakan Kepala Cabjari Delserdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, saat dikonfirmasi, Kamis (6/3)
“Kalau tuntutan 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) serta denda Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 4 bulan kurungan,” katanya.
Yus mengatakan, pihaknya tak menuntut pria yang merupakan penyedia pekerjaan tersebut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
“UP tidak ada, karena dia telah melunasi semua kerugian keuangan negara. Uang yang telah dinikmati dan dikembalikannya sebesar Rp262 juta,” ujarnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post