MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (90 bulan) penjara terkait kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Marlina Sari menilai perbuatan Bambang telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun),” cetus JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12).
Selain itu, Bambang juga dituntut oleh jaksa untuk membayar denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam pertimbangan jaksa, hal-hal yang memberatkan, Bambang tidak menyesali perbuatannya, perbuatan Bambang tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan,” ujar Putri.
Setelah mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bambang untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di muka persidangan pada Senin (6/1/25) mendatang. (wol/ryp)
Editor AGUS Utama
Discussion about this post