MEDAN, Waspada.co.id – Debitur Bank plat Merah, Ikhsan Bohari dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara karena terbukti korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank milik BUMD itu kepada Bohari Grup tahun 2017-2019 yang diduga merugikan negara senilai Rp4,486 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negara (PN) Medan, Jumat (3/1).
“Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ikhsan Bohari dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” ucap JPU.
Selain itu, Jaksa juga menuntut warga Bekasi, Jawa Barat itu untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491. Namun, terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian ke Kejari Medan sehingga uang pengganti tidak dibebankan lagi.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya dan melunasi sisa pembiayaan uang pengganti dan telah mengembalikannya,” urai Fauzan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa dinilai terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Andriansyah akan melanjutkan persidangan pada Senin (6/1/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ikhsan Bohari maupun penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy itu, awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Plat Merah.
Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank plat merah.
“Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan pada tahun 2017-2019 senilai Rp17,9 miliar lebih,” ujar JPU Fauzan.
Namun, kredit tersebut macet. Hingga terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar lebih. Tapi, terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. “Berdasarkan perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4.486.838.491,” pungkas Fauzan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post