JAKARTA, Waspada.co.id – Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan surat penangguhan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, KPK telah menahan Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku.
“Belum ada info yang penyidik sampaikan terkait hal tersebut kepada saya,” katanya, Sabtu (22/2).
Sebagai informasi, Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku.
“Tadi saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan,” ujar Maqdir kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/2).
Maqdir menuturkan, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan ke KPK besok, Jumat (21/2). “Tapi nanti kami ajukan kembali, mungkin besok atau lusa, ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan mantan caleg Harun Masiku.
“Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (HASTO KRISTIYANTO) dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (20/2).
Hasto ditahan KPK selama 20 hari ke-depan sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. “Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” beber Setyo. (wol/lvz/inilah/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post