JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk segera memberikan klarifikasi soal dugaan penerimaan gratifikasi jet pribadi saat ke Amerika Serikat.
Jubir KPK, Tessa Mahardika, mengatakan batas waktu pelaporan terkait dugaan penerimaan gratifikasi 30 hari sejak hadiah atau fasilitas tersebut diterima.
“Jadi masih ada batas waktu 30 hari. Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan (Kaesang) dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
Tessa menekankan, pemanggilan klarifikasi Kaesang tidak bersifat wajib oleh KPK. Sebab, anak dari Presiden Joko Widodo ini bukanlah penyelenggara negara.
“Tapi kalau seandainya yang bersangkutan yakin tidak ada kaitannya, maka tidak perlu melaporkan,” ucapnya.
Akan tetapi, kata Tessa, apabila ada bukti konflik kepentingan terkait penerimaan fasilitas pesawat jet ini bersangkutan dengan jabatan Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maka kasus dugaan gratifikasi Kaesang bisa ditindaklanjuti.
“Supaya bisa mendukung petunjuk -petunjuk untuk ini lanjut ke tahapan berikutnya, yaitu tahapan penyelidikan. Nah itu prosesnya masih panjang, jadi butuh kehati -hatian dalam melihat case ini,” jelasnya. (wol/lvz/inilah/d2)
Discussion about this post