JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) larangan pegawainya bermain judi online. Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh, saya lupa, kalau enggak pimpinan, sekjen itu terkait larangan bermain judi online,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip Minggu (14/7).
KPK menurut Tessa, SE tersebut juga termasuk dengan larangan pegawai melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal. “Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran,” ujarnya.
KPK kata dia membenarkan bahwa delapan pegawainya bermain judi online. Terkait hal tersebut, Tessa menyatakan masih diproses Inspektorat.
“Terkait yang sudah terjadi itu masih berproses di inspektorat dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya,”pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan nilai transaksi dari delapan pegawainya yang bermain judi online mencapai belasan juta.
“Jadi riilnya untuk 8 orang pegawai KPK selama 2023 hanya sebesar 16,8 juta,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).
Tessa menjelaskan, total deposit tahun 2023, yang paling besar sekitar Rp10 juta dengan 71 kali transaksi deposit dan yang paling kecil adalah Rp200 ribu dengan dua kali transaksi.
“Total deposit tahun 2023 adalah Rp16.872.500 dengan jumlah frekuensi deposito sebanyak 151 kali,” ujarnya. (wol/okezone/ryp/d2)
Discussion about this post