JAKARTA, Waspada.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018, Muhammad Haniv (MH) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp21,5 miliar.
“Yang bersangkutan hadir,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (7/3).
Pemeriksaan Haniv selesai pukul 13.16 WIB, tetapi Haniv enggan memberikan komentar tentang pemeriksaan yang telah dijalaninya itu.
Haniv langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan taksi.
Haniv telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi pada Selasa (25/2).
“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka saudara HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, dipantau Breaking News KompasTV.
KPK menduga, Haniv menggunakan jabatannya untuk menerima gratifikasi, di mana uang gratifikasi tersebut digunakan untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
“Bahwa saudara HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show anaknya Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634,” jelasnya.
“Sehingga total keseluruhannya setelah dijumlahkan menjadi Rp21.560.840.634,” sambung Asep. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post