JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12).
Yasonna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.
Usai diperiksa, Yasonna mengungkapkan dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.
Sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna mengaku ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
“Kapasitas saya sebagai ketua DPP, ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57,” katanya di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
“Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal,” sambungnya.
Menurut penjelasannya, MA telah membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
Sementara untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna mengaku ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
“Kedua adalah kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku, itu saja,” tegasnya.
Harun Masiku merupakan mantan kader PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan KPK sejak 2020 lalu. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post