JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Telkom Group.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan upaya paksa itu, tim penyidik KPK menemukan bukti tindak pidana korupsi baik berupa dokumen hingga alat elektronik.
“Ditemukan dan diamankan bukti diantaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut,” kata Ali kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/5).
Ali menerangkan sejumlah tempat yang digeledah berlokasi di daerah Jakarta dan Tangerang sejak April hingga Mei 2024. Salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Telkom Hub.
“Meliputi 6 rumah kediaman dan 4 kantor diantaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan,” ucapnya .
Juru bicara KPK itu memaparkan, barang bukti ditemukan tim penyidik bakal dianalisis lebih lanjut. Salah satunya dengan meminta keterangan kepada sejumlah saksi-saksi yang terkait dalam kasus korupsi di perusahan plat merah yang bergerak dibidang teknologi dan informasi ini.
“Analisis lanjutan dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi, para Tersangka termasuk ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujarnya.
KPK sebelumnya, Pada Selasa (21/5) mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkap, kini pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup.
Ali menerangkan bahwa modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, detailnya belum bisa disampaikan demi kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
“Pengadaan ini terindikasi fiktif, terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak sebagai tersangka.
“Basis utama KPK adalah mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika tim penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” kata Ali. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post