JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB).
Sementara enam orang tersangka lainnya yakni SOL selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.
Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, berinisial YUD dan AND.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10).
Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (wol/okezone/ryp/d2)
Discussion about this post