JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Yang bersangkutan (Miftah) belum lapor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (4/12).
Budi menambahkan, dari total 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus Presiden, baru enam orang yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
KPK memberikan tenggat waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan, kepada para pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.
Lembaga antikorupsi ini juga menyatakan siap membantu apabila terdapat kendala dalam proses pengisian laporan.
“Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” tegas Budi.
Pengumuman ini muncul di tengah kontroversi yang melibatkan Gus Miftah terkait insiden penghinaan terhadap pedagang es teh, yang videonya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Gus Miftah terlihat melontarkan kata-kata kasar kepada seorang pedagang es teh yang berjualan di sebuah acara.
Peristiwa tersebut terjadi dalam pengajian bertajuk Magelang Bersholawat di Lapangan Drh. Soepardi, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Rabu, 20 November 2024.
Setelah viralnya video tersebut, Gus Miftah mendapatkan teguran dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
“Saya juga sudah ditegur oleh Bapak Seskab yang hari ini berada di Kupang untuk lebih berhati-hati menyampaikan pendapat dan pidato di depan masyarakat umum,” kata Miftah, dikutip dari video yang diterima Kompas.tv, Rabu (4/12). (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post