MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 1 TPS pemungutan suara lanjutan.
Semua lokasi TPS itu, berada di 4 Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024. Berdasarkan data dari KPU Sumut, menyebutkan di Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan.
Kemudian TPS PSU, yakni Kabupaten Simalungun berjumlah 7 TPS, Kota Medan, berjumlah 2 TPS dan Kabupaten Deliserdang, berjumlah 13 TPS.
Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut, tidak memiliki sinyal. Karena Surat suara DPD habis.
Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi pada pukul 16.00 WIB setelah KPPS berada di daerah yang ada sinyal.
Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. informasi dari KPPS surat suara kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir.
Untuk TPS PSU, di 7 TPS Kabupaten Simalungun. Permasalahannya, dikarenakan surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil, yang semestinya dan surat suara di maksud, sebagian sudah di coblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.
Untuk TPS PSU, di 2 TPS di Kota Medan, yakni di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Permasalahannya, dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.
Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. Permasalahannya, dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan jadi double nama pemilih.
Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang. Permasalahannya, dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).
Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota pada PS yang tersebut sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menjelaskan pihaknya, bersama 4 KPU Kabupaten/Kota tengah mempersiapkan pelaksanaan 1 TPS pemungutan suara lanjutan dan 22 TPS PSU tersebut. Dari persiapan keseluruhan, termasuk persiapan logistik Pemilu kembali.
“Mempersiapkan pelaksanaan PSU, baik menyangkut apanya, logistiknya dan juga jadwal termasuk juga melengkapi semuanya,” ucap Agus saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Agus mengatakan untuk jadwal pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dan PSU, sesuai dengan peraturan 10 hari kedepan dari pemungutan suara 14 Febuari 2024. Tepatnya, akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
“Kita sudah melakukan kordinasi dengan 3 KPU Kabupaten/Kota kita melakukan PSU. Termasuk persiapan keseluruhan untuk PSU tersebut,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post