KISARAN, Waspada.co.id – KPU Kabupaten Asahan secara resmi mengumumkan masa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin S.Sos M.Si dan Rianto SH M.AP, Jumat (13/9).
Hal tersebut sesuai Surat KPU Asahan Nomor: 2345/PL.02.2-Pu/1209/2/2024 Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Asahan Tahun 2024, dalam melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8/2024 Tentang Pencalonan Kepala Daerah, maka KPU Kabupaten Asahan mengumumkan masa Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Paslon Bupati-Wakil Bupati Asahan, dengan calon tunggal Taufik Zainal Abidin S.Sos M.Si (Calon Bupati) dan Rianto SH M.AP (Calon Wakil Bupati).
Dalam surat tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan, pada Pilkada 2024, melalui aturan dan tata cara sebagai berikut;
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ‘Tanggapan’ dengan cara;
a. Memilih tahapan ‘Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah’
b. Memilih kategori ‘Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah’
c. Memilih Calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa
- Dukungan atas Calon dan/atau Pasangan Calon
- Masukan dan Tanggapan Masyarakat terkait; Pasangan Calon, status sebagai Mantan Terpidana dan Terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi Calon/Peneliti perbaikan persyaratan administrasi Calon.
f. Menuliskan uraian
g. Mengunggah dokumen yaitu; KTP-el dan /atau dokumen bukti penunjang yang relevan
h. Menekan ‘Submit’
2. Secara luring ke Kantor KPU Asahan dengan alamat Jalan Sisingamangaraja No. 311, Tegal Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. Mengisi daftar hadir
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN MASYARAKAT.KWK
c. Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf (b) kepada KPU Aashan
d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024.
KPU Asahan mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sebagaimana terlampir pada link berikut https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonAsahan.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2024 diterima KPU Asahan pada tanggal 15 – 18 September 2024.
Surat resmi ini juga secara sah ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Asahan, Hidayat, di Kisaran, tertanggal 13 September 2024, dengan stempel resmi. (wol/pel/d2)
Discussion about this post