MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali membentuk adhoc atau mengadakan rekrutmen ulang petugas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Agar pelaksanaan Pilkada berjalan dengan lancar tentu diperlukan petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bersifat adhoc.
Anggota KPU Sumut, Robby Effendi menjelaskan dalam PKPU tersebut, menjadi pelaksananya adalah melakukan rekrutmen adhoc. “Ada PKPU itu, tentang jadwal Pilkada. Salah satunya, item jadwalnya ada rekrutmen badan Adhoc,” jelas Robby kepada wartawan, Selasa (12/3).
Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan pada 17 April-5 November 2024.
Robby mengungkapkan untuk proses rekrutmen adhoc tersebut, KPU Sumut menunggu petunjuk teknis (Juknis), dalam waktu akan dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kita tunggu lah Juknis dan Pimpinan dari KPU RI. Kalau nanti melihat Juknis itu, emang ada rekrutmen,” ujarnya.
Robby menjelaskan setiap pelaksanaan dan penyelanggaraan Pemilu ini, ada evaluasi dilakukan KPU RI terhadap jajarannya di daerahnya. Proses rekrutmen tersebut, dipastikan setelah penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 ini.
“Evaluasi Adhoc dari penyelenggaraan Pemilu 2024 ini. Kita tunggu habis dari penetapan rekapitulasi,” pungkasnya.
Dalam PKPU tersebut, pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada serentak akan dilakukan pada 27 November 2024. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post