BINJAI, Waspada.co.id – Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai kini tengah dalam tahap perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, dan jadwal tahapan pelaksanaan.
Tahapan terdekat, KPU bakal melakukan rekrutmen badan adhoc untuk Pilkada serentak yang dijadwalkan 27 November 2024 mendatang.
“Tunggu petunjuk teknis (Juknis) untuk tahapan rekrutmen badan adhoc Pilkada Binjai 2024. Nanti disitu detail apa saja tahapan-tahapannya sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024,” beber Sekretaris KPU Binjai, Syaiful Azhar, Rabu (13/3).
Diketahui proses tahapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024 akan dimulai pada 17 April-5 November 2024.
Agenda tersebut berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024, termaktub dalam Pasal 4. Setelahnya akan disusul tahap penyelenggaraan yang di antaranya meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan, hingga pelaksanaan kampanye.(wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post