JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatatnya sebanyak 6 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat menjalankan tugasnya dalam gelaran Pilkada serentak 2024.
“Berdasar data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, kemarin.
“Yang mengalami kecelakaan atau sakit atau karena pas kerja sakit sebanyak 115 orang,” sambungnya.
Pria yang akrab disapa Afif ini menjelaskan untuk petugas yang meninggal akan mendapatkan santunan dan biaya pemakaman. Besarannya kata dia telah ditentukan berdasarkan surat dari Menteri Keuangan.
“Yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000, untuk bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000. Lalu untuk yang mengalami cacat permanen akan mendapatkan santunan sebesar Rp30.800.000, luka berat Rp16.500.000 serta luka sedang Rp8.250.000,” pungkasnya. (wol/lvz/okz/d2)
Discussion about this post