MEDAN, Waspada.co.id – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani), secara resmi telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu ditegaskan dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diajukan Ridha-Rani melalui kuasa hukumnya pada Selasa, 10 Desember 2024, Pukul 17.52 WIB.
Atas gugatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk sementara menghentikan tahap lanjutan Pilkada Serentak Kota Medan 2024.
“Sebab kami (KPU Medan) harus menunggu hasil putusan MK atas gugatan tersebut,” ungkap ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, kepada awak media, Rabu (11/12).
Oleh sebab itu, Mutia pun meminta setiap pihak untuk menghormati jalannya proses hukum yang diambil pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani tersebut.
“Mari kita hormati dan kita jalani prosesnya sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Mutia Atiqah memberikan apresiasi kepada pasangan yang dikenal dengan jargon Medan BERANI (Bersama Ridha-Rani) tersebut karena telah menyampaikan keberatannya melalui jalur yang tepat.
“Saya apresiasi (pasangan Ridha-Rani). Hal itu (gugatan ke MK) adalah jalur yang tepat yang dijamin oleh undang-undang,” ucapnya.
Dikatakan Mutia, gugatan yang dilakukan Ridha-Rani ke MK memang merupakan hak yang dapat dipergunakan oleh setiap paslon yang merasa dirugikan karena adanya dugaan kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pemilu.
“Mengenai tim Ridha-Rani mengajukan gugatan ke MK, hal itu merupakan hak mereka dan jalur itu memang sudah tepat karena dijamin undang-undang. Itu sebabnya, saya memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh tim Ridha-Rani,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Ridha-Rani mengajukan gugatan karena Tim Pasangan Ridha-Rani menilai bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kota Medan pada tanggal 27 November 2024 tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Tim Kuasa hukum Ridha-Rani sudah berada di Mahkamah Konstitusi. Secara resmi, telah mengajukan gugatan ke MK karena pelaksanaan Pilkada Medan di tanggal 27 November 2024 kemarin tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucap Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Boydo H.K Panjaitan.
Dikatakan Boydo, adapun alasan pihaknya melakukan gugatan karena KPU Kota Medan tetap memaksakan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Sementara saat itu, lebih dari 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir akibat hujan deras yang melanda Kota Medan dan wilayah pegunungan.
“Tepat di tanggal 27 November kemarin, 10 Kecamatan di Kota Medan atau lebih dari 47 persen wilayah di Kota Medan terkena banjir. Tapi saat itu, KPU Medan tetap memaksakan dilaksanakannya pemungutan suara,” ujarnya.
Kemudian, sambung Boydo, beberapa hari kemudian KPU Medan hanya melakukan PSU pada puluhan TPS di Kota Medan.
“Jelas ini sudah menyalahi aturan. Sebab bila yang terdampak lebih dari 40 persen, maka seharusnya KPU Medan menggelar PSU pada seluruh TPS di Kota Medan yang jumlahnya mencapai 3.326 TPS, bukan hanya melakukan PSU di puluhan TPS saja,” ungkapnya.
Dijelaskan Boydo, kondisi dipaksakannya pelaksanaan pemungutan suara di tengah kondisi banjir yang menerjang Kota Medan tersebut berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan.
“Bayangkan saja, tingkat partisipasi pemilih di Kota Medan tahun ini hanya mencapai 34,81 persen. Angka itu jelas jauh dibawah target 75 persen yang sering digaungkan KPU Medan,” jelasnya.
Diterangkan Boydo, rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan itu merupakan salah bukti bahwa pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 di tengah situasi banjir merupakan kondisi yang dipaksakan.
“Tetapi tentunya kita menuntut PSU pada seluruh TPS di Kota Medan bukan karena tingkat partisipasi yang rendah, namun karena murni bencana banjir yang melanda Kota Medan, dan hal itu tertuang dalam peraturan,” terangnya.
Boydo pun mengaku optimis, gugatan untuk dilakukannya PSU pada seluruh TPS di Kota Medan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kita yakin gugatan ini akan dikabulkan MK, karena memang aturannya jelas. Kami yakin, bukti-bukti yang kita berikan ke MK juga memenuhi persyaratan untuk dikabulkannya gugatan tersebut. Kemarin tim kuasa hukum Ridha-Rani juga sudah mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta, surat permohonan PSU kita juga diterima dengan baik,” sebutnya mengakhiri. (wol/pel/d2)
Discussion about this post