MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sosialisasikan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (23/4).
Dalam sosialisasi tersebut diumumkan bahwa proses pendaftaran untuk PPK dimulai 23-29 April 2024.
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi komisoiner lainnya Bobby Niedal Dalimunthe, Saut Haornas Sagala secara reami membuka pendaftaran PPK, PPS dan KPPS sekaligus menjelaskan tahapan pembentukan tiga badan Adhoc untuk Pilkada Gubsu dan Wali Kota Medan 2024.
Setelah selesai pembentukan PPK, akan dilanjutkan pembentukan PPS dan KPPS. Khusus pembentukan KPPS dilakukan perekrutan 1 bulan sebelum pemilihan Wali Kota yang dijawalkan berlangsung 27 November 2024.
Komisioner KPU Bobby menambahkan, masyarakat luas boleh mendaftarkan diri untuk menjadi PPK. Begitu bagi mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Kesempatan ini tidak berlaku bagi TNI dan Polri.
“Bagi masyarakat, kita harapkan berpartisipasi dengan syarat usia 17-55 tahun. Kita membutuhkan 105 orang petugas PPK yakni 5 orang setiap 21 kecamatan di Kota Medan,” sebut Bobby.
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah menyebut, masa tugas PPK pada Pilkada Gubsu dan Wali Kota Medan 2024 ini selama 6 bulan ke depan. Sedangkan masa tugas PPK pada Pemilu dan Pileg 2024 telah berakhir 4 April 2024 lalu.
Mutia berharap recruitment PPK ini diminati masyarakat, sehingga dapat memilih yang terbaik. “Semakin banyak yang ikut mendaftar, semakin mudah kita memilih yang terbaik. Kita harap dukungan dan suport dari semua elemen masyarakat,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post