RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Sebanyak 353.020 pemilih masuk sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dalam pemilihan serentak Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka yang digelar KPU Labuhanbatu, Minggu (11/8) di Rantauprapat.
Ketua KPU Labuhanbatu, Zapar Sidik Pohan mengatakan, melalui rapat pleno terbuka, sudah ditetapkan DPS dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Rapat tersebut berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Benar, kita telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS pada Pilkada serentak Tahun 2024, rapat ini berdasarkan PKPU 7 dan PKPU 2 sebagai dasar hukum program dan jadwal Pilkada se-Indonesia” katanya ketika dikonfirmasi Minggu (11/8) malam.
Zafar menjelaskan, DPS sementara dari total 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu saat ini berjumlah 353.020 pemilih. Rapat pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Tahun 2024 nantinya akan digelar pada September 2024.
“Untuk DPS kita ada sebanyak 353.020 pemilih, nantinya kita akan kembali melakukan rapat pleno penetapan DPT pada bulan September 2024 mendatang,” jelasnya.
Kegiatan tersebut, merupakan agenda tahapan Pilkada pada rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Labuhanbatu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2024.
Adapun rincian data yang diterima Waspada Online dari total 353.020 pemilih sementara yaitu, Kecamatan Bilah Barat sebanyak 27.807 pemilih, Rantau Utara 69.618, Rantau Selatan 54.252, Bilah Hilir 41.921, Bilah Hulu 45.434, Pangkatan 26.850, Panai Tengah 28.649, Panai Hilir 30.926, dan Panai Hulu sebanyak 27.563 pemilih. (wol/ndi/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post