AEK KANOPAN, Waspada.co.id – KPU Labuhanbatu Utara (Labura) diduga ‘bersekongkol’ untuk memuluskan pendaftaran Ahmad Rizal – Darno sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Diketahui, Paslon Ahmad Rizal – Darno mendaftar di KPU Labura setelah PDIP menarik dukungan Paslon Dr Hendriyanto Sitorus, SE, MM dan Dr H Samsul Tanjung, ST, MH. Penarikan dukungan berdasarkan surat keputusan DPP PDIP Model B. Persetujuan Parpol. KWK Nomor: 1585/KPTS/IX/2024 tanggal 3 September 2024.
Namun diakhir masa perpanjangan pendaftaran tanggal 4 September 2024, data dan dokumen Ahmad Rizal – Darno dikembalikan 5 September 2024 dini hari karena tidak memenuhi syarat calon dan pencalonan. Kemudian terbit keputusan KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024 lalu.
Selanjutnya, Paslon Ahmad Rizal – Darno berikut pengurus DPC PDIP Labura sebagai pemohon melakukan gugatan ke Bawaslu atas termohon KPU Labura tanggal 10 September 2024 jam 21.30 Wib malam.
Tidak sampai di situ, Bawaslu mengeluarkan surat putusan Nomor: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024. Surat tersebut merupakan keputusan kesepakatan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan yang dimediasi oleh Bawaslu Labura yang ditandatangani Ketua KPU Adi Susanto dan James Ambarita sebagai anggota.
Ironisnya, KPU Labura membuka kembali pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno yang terjadwal pada 16-17 September 2024. Pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno terkesan dipaksakan dan diduga adanya intervensi khusus.
Pantauan Waspada Online, Selasa (17/9) Paslon Ahmad Rizal – Darno mendaftar kembali ke KPU Labura, bahkan sejumlah wartawan dari Media Online dan elektronik diduga tidak diperbolehkan melakukan peliputan saat pendaftaran dan menyaksikan berkas verifikasi.
Padahal sebelumnya, KPU Labura menerima pendaftaran Paslon Dr Hendriyanto Sitorus, SE, MM – Dr H Samsul Tanjung, ST, MH dan masa perpanjangan pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno, KPU Labura tidak melarang wartawan melakukan peliputan.
“Hari ini kami dilarang meliput pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno di KPU Labura, kami tidak boleh masuk ke dalam ruangan menyaksikan verifikasi dokumen. Alasan seorang komisioner KPU Labura bernama James Ambarita dilarang meliput karena menyangkut data pribadi Paslon,” sebut Sulaiman merupakan salah satu wartawan dari media online.
Pada Waspada Online Sulaiman mengatakan, James salah satu komisioner KPU Labura terlihat mondar mandir di depan pintu kaca KPU. Pintu masuk kantor KPU dijaga ketat oleh petugas keamanan.
“Saat ini terlihat menerima pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno hanya Ketua KPU Adi Susanto dan James Ambarita selaku anggota. Persoalan data pribadi (mereka-red) tidak kami campuri, tapi mengapa sama sekali kami tidak diperbolehkan masuk,” ucap Sulaiman.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansary Sinaga dimintai tanggapannya mengatakan, kemungkinan besar Paslon Ahmad Rizal tidak melengkapi berkas persyaratan sehingga yang bersangkutan memasukkan data dan dokumen tidak boleh tersorot oleh media.
“Wajar dong media ingin mengetahui aktivitas penerimaan pendaftaran Paslon. Uniknya, semacam ada kesan intimidasi atau paksaan supaya Paslon Ahmad Rizal – Darno harus lulus mendaftar Balon Bupati – Wakil Bupati Labura,” katanya.
Baginda mengungkap, dirinya menduga ada persekongkolan antara Paslon Ahmad Rizal – Darno dengan KPU Labura untuk memuluskan administrasi pendaftaran.
“Saya menduga ada persekongkolan (mereka – red) sehingga wartawan diminta untuk tidak boleh menyaksikan verifikasi dokumen. Sementara 2 kali pendaftaran sebelumnya sangat terbuka untuk pers,” sebutnya. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post