AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (KPU Labura) menyatakan berkas pencalonan Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024 serentak, hal itu menimbulkan pertanyaan publik.
Jaka Simarmata seorang politisi muda dari Partai NasDem Labura menganggap bahwa penetapan status TMS oleh KPU Labura pada berkas pencalonan Ahmad Rizal memunculkan kebingungan, karena Ahmad Rizal sebelumnya Cabup Pilkada Labura tahun 2020 lalu.
Jaka menyebutkan, Pilkada tahun 2020 lalu, KPU Labura menetapkan 5 Paslon termasuk Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung. Sedangkan Ahmad Rizal berpasang dengan Aripay Tambunan diusul dari PDI Perjuangan, Gerindra dan PKS.
Darno merupakan Balon Wakil Bupati Ahmad Rizal tahun 2024, saat Pilkada tahun 2020 maju sebagai Balon Bupati berpasangan dengan Haris Muda Siregar yang diusul Partai NasDem, PKB dan Demokrat.
“Ada 5 dari 2 orang Komisioner KPU Labura Pilkada 2020 merupakan orang yang sama yakni Adi Susanto waktu itu menjabat Bidang Divisi Teknis dan sekarang Ketua KPU Labura. 1 orang lagi Komisioner KPU Labura merupakan James Ambarita saat ini menjabat Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara,” ucapnya.
Kemudian Jaka menyebutkan, uniknya tahun 2020 Ahmad Rizal dan Darno administrasinya memenuhi syarat sebagai Balon Bupat Labura, tapi tahun 2024 administrasi data dan dokumen memutuskan hasil berbeda dari tahun sebelumnya.
“Keputusan KPU Labura harus dihormati, dimana telah menetapkan peserta Paslon Bupati Labura mengikuti kontestasi Pilkada hanya Hendriyanto Sitorus – Samsul Tanjung,” katanya.
Jaka yang juga Kordinator Martin Manurung Center (MMC) Kabupaten Labura meminta KPU bisa menjelaskan persoalan kelengkapan dokumen Ahmad Rizal ke publik. Hal ini untuk menjaga tanggapan yang negatif beredar luas di masyarakat antara kelengkapan administrasi tahun 2020 lalu dan 2024.
“Ini sangat penting bagi KPU Labura untuk menjaga kepercayaan publik sebagai penyelenggara. KPU segera menghadapi stigma negatif pada hari ini yang berkembang masif di masyarakat,” ungkapnya.
Sambung Jaka, supaya citra penyelenggara kembali baik, silahkan KPU Labura melakukan transparan terkait berkas Bacalon Ahmad Rizal. Kita ketahui bersama bahwa beberapa waktu lalu Ketua dan komisioner KPU lainnya lainnya mendapat sanksi etik dari DKPP.
“Buka kembali dokumen pencalonan Ahmad Rizal pada Pilkada 2020 supaya bisa sebagai pembanding. Tapi kita juga berharap jangan alasan data dan dokumen hangus terbakar, tentunya hal ini nanti akan menjadi persoalan di masyarakat,” cetusnya.
Soal putusan KPU menetapkan Pilkada Labura hanya diikuti 1 Paslon, mantan Caleg NasDem ini menyampaikan mengucapkan selamat pada Paslon Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung.
“Kita gembira dengan putusan ini, MMC dan Pemkab Labura, khususnya dengan Bupati Labura selama ini telah berkerja sama untuk pembangunan di Labura. Kemudian Partai NasDem salah satu pengusul Paslon Labura Hebat jilid 2, kita berharap dapat terpilih kembali,” imbuh Jaka. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post