PANYABUNGAN, Waspada.co.id – KPUD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah memusnahkan sebanyak 542 surat suara yang rusak dan berlebih untuk Pilkada 2024, Selasa (26/11) malam.
Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar H-1, di depan Kantor KPU Madina, di Jalan Merdeka No 2, Kayujati, Panyabungan, sekira pukul 20.00 Wib.
Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan, mengatakan, surat suara yang rusak dan yang berlebih ini tidak didistribusikan karena untuk mencegah penyalahgunaan.
“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ada 203 surat suara yang rusak, lebih 45. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina 40 surat suara yang rusak dan yang berlebih sebanyak 254 surat suara,” kata Ikhsan.
Pemusnahan surat suara ini dipimpin langsung olehnya dan disaksikan jajaran Bawaslu Madina, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (wol/wang/d2)
Discussion about this post