MEDAN, Waspada.co id – Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenang banjir pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), sehingga sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), maka akan dilakukan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di beberapa kecamatan.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah dalam press releasenya yang diterima sejumlah awak media, Rabu (27/11). Keputusan tersebut didasari PKPU Nomor 17 tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code). Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di sejumlah TPS di Kota Medan.
Adapun Kecamatan yang TPS-nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan di antaranya :
- Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 26 dan 27, Kelurahan Hamdan TPS 7
- Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2
- Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20. Kelurahan Sitirejo III TPS 13
- Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54 dan 67
- Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18
Total TPS pemungutan suara susulan: 55 TPS. Sedangakan TPS pemungutan suara lanjutan di antaranya:
- Kecamatan Medan Labuhan: Kelurahan Martubung TPS 22, 23, 24, 25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1
- Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Binjai TPS 46
3 Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23
Total jumlah TPS pemungutan suara lanjutan 7 TPS.
Dijelaskan Mutia, untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post