MEDAN, Waspada.co.id – Usai menjalani proses yang begitu panjang lantaran adanya gugatan perolehan suara Pemilu 2024 di daerah pemilihan (Dapil) III, akhirnya KPU Kota Medan secara resmi menetapkan 50 calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 tingkat DPRD Kota Medan.
Usai dilakukan perhitungan secara terperinci dan detail, diperoleh 11 partai politik berdasarkan hasil perolehan dari lima Dapil.
Penetapan 50 caleg terpilih itu dibacakan Ketua KPU Medan Mutia Atiqah didampingi Komisioner KPU Medan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal dan Saut Haornas Sagala pada Rapat pleno terbuka penetapan perolehan jumlah kursi partai politik dan penetapan calon terpilih yang digelar di Hotel Lee Polonia Medan, Selasa (28/5).
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 986/2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Medan. Dalam rapat pleno terbuka dihadiri perwakilan dari masing-masing partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dan perwakilan Forkopimda Kota Medan, ditetapkan perolehan kursi 11 partai politik (parpol).
Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 985/2024 Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu 2024 Anggota DPRD Medan dalam Pemilihan Umum 2024.
Dari informasi yang dihimpun, adapun perolehan suara dan jumlah kursi untuk masing-masing partai politik adalah sebagai berikut.
PDIP : 9 kursi ( 204.228 suara)
PKS : 8 kursi (186.789 suara)
Gerindra : 6 kursi (164.371 suara)
Golkar : 6 kursi (138.529 suara)
NasDem : 5 kursi (109.393 suara)
PSI : 4 kursi (61.644 suara)
Demokrat : 4 kursi (59.756 suara)
PAN : 3 kursi (85.000 suara)
PKB : 2 kursi (44.827 suara)
Hanura : 2 kursi (30.499 suara)
Perindo : 1 kursi (25.690 suara)
(wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post