PANGURURAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Pada pemilihan serentak Tahun 2024, di Kantor KPU, Rianiate, Kecamatan Pangururan, Sabtu (24/8).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Samosir Vincent Sitinjak saat dikonfirmasi wartawan usai rapat.
“Yang dibahas persyaratan pencalonan, itu ketentuan berapa persen perolehan suara partai yang bisa mengusulkan calon sesuai dengan Keputusan MK terakhir kan,” kata Vincent.
Pada kesempatannya, Vincent menerangkan syarat-syarat administrasi yang harus dilengkapi para calon, mulai dari KTP, Ijazah, surat pengadilan dan surat keterangan tanda terima LHKPN.
“Yang kedua, yang dibahas kesiapan dari pihak Kepolisian untuk pengamanan dan yang ketiga kesiapan dari para parpol untuk mengirimkan operator silon nya, aplikasi pendaftaran,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, selain yang disebutkan diatas, hal yang dibahas mengenai kesiapan pihak kesehatan untuk ikut mendirikan posko kesehatan di KPU, manakala ada pasangan calon yang diantar oleh para pendukungnya.
Mengenai jumlah pendukung yang menghantar paslon sambung Vincent, tidak dibatasi. Mereka berkoordinasi langsung kepada pihak kepolisian agar ada antisipasi.
“Tetapi kalau yang bisa masuk ke ruang pendaftaran, dibatasilah. Hanya 15 orang,” katanya.
Menurutnya, KPU sifatnya adalah melayani, agar pencalonan itu berlangsung lancar kepada siapapun, sehingga diharapkan parpol-parpol yang akan mendaftarkan calonnya berkoordinasi sebelum hari H pendaftaran. “Agar kita bisa membantu, berdiskusi hal-hal mana yang harus dilengkapi oleh partai politik ataupun paslon,” imbuhnya. (wol/ward/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post