JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Karena itu, KPU akan segera menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024–2029.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan, dalam sidang pembacaan putusan MK hari ini, Senin (22/4/2024), majelis hakim menolak seluruhnya permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Salah satu permohonan dua pasangan capres-cawapres itu adalah meminta MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak).
“Sebagai konsekuensi (atas keputusan MK yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya), maka SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim kepada wartawan usai mengikuti sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Dengan tetap berlakunya SK KPU 360, ujar Hasyim, maka KPU akan melakukan tahapan selanjutnya Pilpres 2024, yakni penetapan presiden-wakil presiden terpilih. Penetapan akan digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 WIB.
“Karena SK KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dianggap benar dan tetap berlaku secara sah, maka tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih,” ujar Hasyim.
Dalam persidangan, MK menyatakan semua dalil Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Salah dua dalil mereka adalah pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah serta Presiden Jokowi melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) demi memenangkan Prabowo-Gibran.
Karena itu, MK dalam amar putusannya “menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya”. Permohonan mereka diketahui ada tiga, yakni batalkan SK KPU 360, diskualifikasi Prabowo-Gibran, dan gelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024.
Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi. Terdapat tiga hakim konstitusi yang punya pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sebagai catatan, Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan pamannya Gibran tidak ikut menangani perkara ini.
Saldi, Enny, dan Arief punya pandangan serupa. Ketiganya menganggap dalil bahwa Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos dan menggunakan penyelenggara negara untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran dapat diterima. Karena itu, ketiganya sependapat bahwa seharusnya permohonan dikabulkan sebagian dengan amar memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah daerah. (wol/republika/pel/d2)
Discussion about this post