MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan Rumah Sakut Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Kota Medan, kedua pasangan Bacalon dinyatakan tidak ada masalah dan dinyatakan mampu.
Demikian disampaikan Anggota KPU Sumut, Raja Ahab Damanik kepada wartawan, usai penyerahan hasil penelitian persyaratan administrasi (Permin) kepada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (5/9)
“Untuk kesehatan, empat bakal calon kepada daerah yang dikeluarkan RSUP Adam Malik disimpulkan mampu (untuk jadi Gubernur Sumut),” kata Raja.
Dokumen permin tersebut, diterima perwakilan pasangan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan Bobby Nasution-Surya, dari masing-masing koalisi partai politik pengusung.
Meski demikian, Raja menyebut, ada dua dokumen yang diserahkan, yakni hasil pemeriksaan kesehatan dan hasil penelitian persyaratan administrasi.
“Jadi dokumen ini belum final. Karena masih ada waktu senggang untuk perbaikan jika memang ada persyaratan yang belum terpenuhi,” ungkapnya.
Raja menerangkan, untuk pemeriksaan kesehatan, tidak ada masalah. Kedua Paslon atau keempat kandidat, tidak ada masalah atau masih layak. Namun untuk persyaratan administrasi masih ada yang perlu diperbaiki.
“Antara lain ada Paslon yang latar belakang warna pasphoto tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Kemudian ada juga terkait surat keterangan bebas fiskal yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan alamat pembuatan NPWP,” ungkapnya.
“Jadi berkas yang diserahkan masih ada waktu untuk perbaikan atau dilengkapi yakni 6-8 September 2024 mendatang. Untuk hari terakhir kami menunggu sampai pukul 23.59 WIB,” pungkasnya.
Berikut jadwal tahapan lengkap Pilkada Serentak 2024:
° 29 Agustus-4 September: Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
° 5 September-6 September: Penberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
° 6 September-8 September: Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti.
° 6 September-14 September: Penelitian Perbaikan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti.
° 13 September-14 September: Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
° 15 September-18 September: Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon.
° 15 September-21 September: Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat.
° 22 September: Penetapan Pasangan Calon.
° 22 September: Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon.
(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post