MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat adanya 14 gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sementara 19 daerah lainnya tidak melayangkan gugatan.
“Untuk Sumut kan ada 33 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan. 14 gugatan sudah dilayangkan ke MK, satu diantaranya pemilihan Gubernur dan lain tingkat Kabupaten dan Kota,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, Rabu (18/12).
Untuk tahapan selanjutnya, KPU sebut Agus akan menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
“Sementara ini kami menghentikan proses Pilkada karena masih menunggu MK menerbitkan BRPK sebagai pembuktian secara resmi bahwa suatu daerah itu tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Agus, paling lama selama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK selanjutnya KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih.
“Setelah itu baru KPU melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih paling lama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK,” pungkasnya.
Calon kepala daerah yang menggugat hasil Pilkada ke MK :
Provinsi Sumatera Utara
Pemohon : Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala
Kota Medan
Pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani
Kota Pematangsiantar
Pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon
Kabupaten Humbang Hasundutan
Pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite
Kabupaten Nias Utara
Pemohon: Evorianus Harefa
Labuhanbatu
Kebupaten Labuhan Batu
Pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung
Kabupaten Mandailing Natal
Pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution.
Kabupaten Nias Selatan
Pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo
Kabupaten Samosir
Pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon
Kabupaten Deliserdang
Pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung
Kota Binjai
Pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah
Kabupaten Tapanuli Tengah
Pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul
Kabupaten Tapanuli Utara
Pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat
Kabupaten Toba
Pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu
Dan berikut daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK :
- Sibolga
- Tanjung Balai
- Padang Sidempuan
4.Tebing Tinggi - Gunungsitoli
- Padang Lawas Utara
- Asahan
- Batu Bara
- Dairi
- Pakpak Bharat
- Karo
- Simalungun
- Padang Lawas
- Labuhan Batu Utara
- Langkat
- Tapanuli Selatan
- Nias
- Nias Barat
- Serdang Bedagai
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post