MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 213.131 orang mendaftar dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy mengatakan bahwa pendaftaran KPPS itu, berlangsung di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Sedangkan 213.131 calon KPPS itu, berdasarkan data yang telah dibuka pada 17- 28 September 2024 lalu.
*Jumlah tersebut tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut setelah kita membuka pendaftaran sejak 17 hingga 28 September,” kata Robby saat dikonfirmasi, Minggu (5/10).
Robby menjelaskan bahwa jumlah tersebut akan dilakukan verifikasi kembali meninggat KPU Sumut hanya membutuhkan 176.561 KPPS di Pilkada 2024.
“176.561 orang yang akan direkrut menjadi anggota KPPS untuk 25.223 tempat pemungutan suara di 33 kabupaten/kota,” sebutnya.
Robby mengatakan bahwa jadwal penetapan dan pelantikan KPPS dilakukan pada 7 November 2024. Dia membeberkan masa tugas anggota KPPS selama satu bulan yang terhitung sejak dilantik hingga 8 Desember 2024.
Dalam rekrutmen ini, dia mengaku bahwa pihaknya akan melakukan seleksi dengan ketat dan cermat guna meminimalisir kesalahan pada pesta demokrasi mendatang.
“Kebutuhan KPPS sebanyak tujuh orang setiap TPS. Masa kerjanya dimulai sejak dilantik,” sebutnya.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah 2024 di wilayah ini sebanyak 10.771.496 pemilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT gubernur dan wakil gubernur Sumut. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post