MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 60 orang caleg terpilih DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2024-2029 sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Berdasarkan data diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, 60 caleg terpilih dengan perincian, PPP 1 orang, Gerindra 13 orang, PKS 10 orang, PAN 6 orang, Demokrat 5 orang, Golkar 22 orang, dan PKB 3 orang.
“DPW Parpol yang sudah, menyampaikan ke KPU Sumut, dengan tanda terima LHKPN caleg terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2024-2029, saat ini sudah 60 orang,” kata anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung saat dikonfirmasi, Selasa (6/8).
Sementara ada sekitar 40 caleg terpilih, belum melaporkan LHKPN ke KPK RI, dari 100 anggota DPRD Sumut. Karena itu, Robby mengimbau puluhan caleg terpilih, segera melaporkan kekayaannya tersebut.
“Sudah pernah diimbau, dan disampaikan sosialisasi kepada Parpol terkait laporan LHKPN. Termasuk tata cara dan jadwalnya,” ungkapnya.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, KPU Sumut belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
Untuk LHKPN disampaikan ke KPK RI, paling lama 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN itu, sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagi caleg terpilih ini. Termasuk, caleg terpilih di Kabupaten/Kota.
Robby mengungkapkan ada sanksi diberikan kepada caleg terpilih, yang belum melaporkan LHKPN, terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
“Wajib melaporkan karena, kalau tidak melaporkan tanda terima LHKPN caleg terpilih, tidak bisa dilantik sebagai anggota DPRD Sumut,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post