MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan status Zahir sebagai Bakal Calon (Bacalon) Kabupaten Bupati Batubara, tidak gugur Meski ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumut.
Anggota KPU Sumut, Raja Damanik mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, status pencalonan tidak akan gugur sebelum ada kekuatan hukum mengikat tetap dari pengadilan.
“Ya berkaitan dengan permasalahan, yang terdapat di Batubara itu, ada mantan Bupati ya Pak Zahir yang kemudian oleh pihak Polda itu ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya saat ini adalah tahanan,” kata Raja kepada wartawan, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (5/9).
Raja juga menegaskan, berkaitan dengan pencalonan Zahir sebagai kepala daerah itu, tidak ada sangkut pautnya dan tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal pasangan calon.
Namun, kata Raja, bila ada penetapan atau putusan inkrah dari pengadilan, baru lah partai politik yang mendukung dan mengusung bisa mengajukan pergantian.
“Karena secara norma hukum yang diatur di dalam ketentuan PKPU 8 2024 tentang pencalonan itu dia baru bisa digantikan ketika yang bersangkutan itu. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang inkrah,” ungkapnya.
“Jadi kalau hanya sebatas statusnya tersangka itu, tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai bakal calon bupati di Batubara,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan Zahir diamankan di rumahnya, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (3/9).
“Betul, tadi pagi,” sebut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan, sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lalu mengajukan penangguhan penahanan.
Sementara, Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara, 29 Juni 2024. Kemudian, penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Disisi lain, Zahir yang diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat mendaftar sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, di KPU Kabupaten Batubara, Rabu (28/8). (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post