MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dengan metode seleksi terbuka.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, mengatakan rekrutmen dan pembentukan dengan seleksi terbuka sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.
“Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka,” ujar Robby, di Medan, Senin (22/4).
Dia mengatakan, berdasarkan keputusan KPU RI tersebut, pengumuman pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan akan berlangsung pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024.
“Penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Robby, bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya nanti akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024 lalu akan diminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota pkk 4-10 Mei 2024.
Sedangkan, seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.
“Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” ungkapnya.
Dia menambahkan, penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 13-14 Mei 2024.
Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.
“Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.
Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024.
Dalam hal ini, KPU Sumut mengimbau jajaranya untuk menyediakan helpdesk guna membantu tahapan tersebut.
“Penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024. Untuk memudahkan pendaftar, kita mengimbau agar KPU Kab/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post