MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada calon Gubernur-Wakil Gubernur jalur perseorangan (Independent) yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut 2024.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada satu pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.
“Ya, hingga berakhirnya tahap penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Sumut Pilkada 2024 tidak ada satu pun yang menyerahkan,” kata Robby saat dikonfirmasi, Selasa (14/5).
Robby menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara dari jalur perseorangan pada pemilihan serentak 2024 dimulai 8 Mei hingga berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Untuk Pemilihan Gubernur Sumut tidak ada yang menyerahkan persyaratan, tetapi untuk Pemilihan Wali Kota/Bupati ada sejumlah daerah,” ungkapnya.
Padalah, kata Robby, selama tahapan tersebut KPU Sumut telah menggencarkan sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah untuk gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah setempat.
Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilgubsu harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024 yakni sebesar 10.853.940.
“Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” ungkapnya
Sementara, Berdasarkan data yang diterima KPU Sumut, ada sejumlah daerah yang menerima syarat bakal calon kepala daerah yang mendaftar sebagai wali kota/bupati dari jalur perseorangan.
Adapun daerah tersebut yakni Kabupaten Dairi, Tapanuli Selatan, Langkat, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Karo, Toba, Padang Lawas, Kota Binjai, dan Pematangsiantar.
“Dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Hanya beberapa daerah yang ada pendaftar dari calon perseorangan,” sebutnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post