MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah partai politik (Parpol). Di mana dalam sosialisasi tahapan tersebut salah satunya bakal pasangan calon (Paslon) gubernur/wakil gubernur harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Persyaratan visi misi bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU psfa 27-29 Agustus 2024,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin, di Medan, Sabtu (13/7).
Agus mengatakan, persyaratan visi misi bakal paslon sesuai RPJMD Pemprovsu masih diperdebatkan oleh parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut.
“Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan,” ungkapnya.
Agus mengatakan, selain terkait persyaratan visi misi bakal paslon gubenur/wakil gubernur, pihaknya juga mensosialisasikan PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya.
“Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se-Sumut,” ungkapnya.
Sebelumnya mewakili Pj Gubernur, Hendra Siregar, menjelaskan saat ini Ranperda RPJMD sudah sampai kepada penyampaian ke DPRD Sumut yang sudah diajukan pada Juni 2024 dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.
“Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut,” paparnya.
Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis, menyatakan terkait pelaksanaan PKPU Nomor 8 tahun 2024, KPU harus terus mensosialisasikannya. Sebab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur bacalon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran presiden/wakil presiden.
“Ada yang menarik kemarin Irman Gusman tidak bisa mencalonkan anggota DPD RI oleh KPU. Terjadi salah pemaknaan aturan-aturan itu apakah hitungan 5 tahun itu dimulai masa jatuh hukuman. Ini yang sering salah penafsiran oleh KPU,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post