MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan pasangan calon (Paslon) Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Rapat pleno terbuka penetapan ini dipimpin langsung Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dan anggota KPU lainnya, Robby Effendi Hutagalung, Raza Ahab Damanik, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, Alsuhaimi, Frendianus Zebua, di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (5/2).
Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjuti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri dengan nomor gugatan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dalam membacakan berita acara hasil Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 menyatakan Paslon Bobby-Surya sebagai Gubernur Sumut terpilih.
Agus membacakan 3 poin dalam Keputusan KPU Sumyt nomor 139 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
“Manetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor Urut 1 (satu) Saudara Muhammad Bobby Afif Nasution SE M.M dan Saudara H. Surya B.Sc dengan perolehan suara sebanyak 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sumatera Utara Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024,” jelasnya.
Kedua, kata Agus, penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu tanggal lima bulan Februari tahun 2025.
“Ketiga Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan mengucapkan Alhamdulillah Pleno Penetapan Gubernur Sumatera Utara dengan ini saya tutup,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post