MEDAN, Waspada.co.id – PDI Perjuangan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Polres dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng.
Laporan ini dilakukan buntut penolakan berkas pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis (MAMA).
Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu menjelaskan dasar hukum melaporkan KPU Tapteng, yakni Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 dan nomor 10 tahun 2024.
“Hari ini, kami melakukan pelaporan ke Polres Tapteng, secara pidana dan juga melakukan laporan ke bawaslu Kabupaten Tapteng,” kata Sarma saat dikonfirmasi wartan, Kamis (5/9).
Politisi PDIP mengaku, pihaknya sedang melakukan proses pelaporan di Polres Tapteng dan Bawaslu Kabupaten Tapteng. Pelaporan tersebut dilakukan karena PDIP menilai kinerja KPU Tapteng tidak profesional.
“Sebenarnya, tidak ada dasar hukum KPU bisa nenolak langsung pendaftaran, belum menerima apapun (Berkas), bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada,” ungkapnya.
Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 ini menegaskan, tidak menjadi alasan KPU Tapteng menolak berkas pendaftaran tersebut, meskipun tidak ada surat keterangan penarikan dukungan PDIP sebagai partai politik koalisi pendukung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) saat mendaftar Masinton.
“Harusnya dia (KPU Tapteng) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap, misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU) bilang TMS (tidak memenuhi syarat),” ungkapnya.
Sarma yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut itu mencontohkan seperti sistem kerja yang dilakukan KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang menjalani tugas sesuai dengan peraturan.
Dia menyebutkan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Labura, Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDIP, berkas diterima oleh KPU Labura terlebih dahulu, kemudian dikembalikan dengan alasan tidak lengkap administrasi.
“Setelah kami cek semalam itu silon KPU tidak bisa di akses, tapi masalah di Labura itu, pendaftaran secara manual di terima Namun setelah di verifikasi administrasi tidak memenuhi, baru mereka buat berita acaranya. Mereka juga bikin siaran persnya, kenapa mereka (KPU Tapteng) menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada,” ungkapnya.
“Pertama dia (KPU Tapteng) menolak, kedua setelah menolak kami minta untuk membuat berita acara, mereka tidak bersedia, ada apa ? Itu kan amanat undang undang, bahwa seluruh proses pendaftaran di KPU, dia wajib membuat itu,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, KPU Tapteng sudah menerima berkas pendaftaran sebelumnya, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN), yang sebelumya didaftarkan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Paslon itu, diusung dan didukung oleh Partai Gerindra (18.257 suara), PDIP (22.272), Golkar (23.218), Nasdem (68.631), PKS (3.947), PAN (6.485), PBB (1.372), Demokrat (10.730), dan Perindo (4.633),serta didukung PKB (4.669), Partai Buruh (440), PKN (167), Hanura (1.403), Garuda (96), PSI (2.655). (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post