MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan sidang pleno terbuka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
Sidang pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (28/5). Sidang langsung dipimpin Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan didampingi, Komisioner empat Komisioner KPU lainnya.
Sidang pleno ini dilaksanakan menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 789/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kegiatan hari ini KPU Sumut melaksanakan pleno terbuka untuk perhitungan penetapan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumut hasil pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, usai sidang pleno.
Dalam sidang tersebut, Agus juga menyampaikan agar 100 anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029 segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.
“Kemudian ada hal yang penting juga, kepada calon terpilih, sebelum dilantik untuk melengkapi persyarakatan terkait dengan laporan LHKPN dari masing-masing calon terpilih untuk dipenuhi,” sebutnya.
“Kalau tidak bisa dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang disampaikan, itu ada sanksi bagi celeg terpilih, sanksinya tidak akan dilantik jadi anggota DPRD Sumut,” sambungnya.
Sedangkan untuk jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
“Tadi informasinya, akhir masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu yang lalu tanggal 16 September. Tapi apakah ditanggal itu juga dilantik, itu diluar kewengan provinsi, itu kewenangan ada di Pemerintah Mendagri,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post