MEDAN, Waspada.co.id – Komite Rakyat Bersatu (KRB) menilai pemerintahan Presiden Jokowi gagal melaksanakan reforma agraria sejati. Dimana seharusnya tanah diperuntukkan untuk rakyat.
Pemerintahan Jokowi juga dinilai menjadi kolinial baru dengan menggusur rakyat dari atas tanah yang diduduki, dikuasai dan diusahainya dengan dalih IMB di sejumlah tempat.
Hal tersebut disampaikan massa KRB saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kamis (26/9). Mereka menyampaikan 18 poin tuntuntan dalam aksi itu.
Koordinator Lapangan, Johan Merdeka, menyampaikan aspirasi kelompok tani. Di antaranya terkait kurangnya perhatian Gubernur Sumut kepada kelompok tani.
“Harusnya rencana kita datang 5.000 massa. Tapi ini cuma segini. Kita akan evaluasi yang belum hadir, siapkan massa lebih besar,” kata koordinator lapangan, Johan Merdeka.
Massa kelompok tani yang ikuti demo terlihat datang bergelombang menaiki angkutan kota dan sepeda motor. Massa berjumlah ratusan orang.
Jalan Diponegoro sekitar 400 meter ditutup sementara. Dan dialihkan dari Jalan Kartini ke Jalan Cut Nyak Dien.
KRB menyampaikan 18 Poin tuntutan di antaranya
1. Pemerintahan Jokowi gagal dalam melaksanakan Reforma Agraria Sejati, yaitu tanah untuk rakyat sesuai amanah UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960 & KEPPRES NO.86 Tahun 2018, PEPRES No.62 tahun 2023 gagal dalam menyelesaikan persoalan tanah di Sumatera Utara
2. Satgas Mafia Tanah Gagal memberantas mafia tanah di Sumatera Utara.
3. Selesaikan seluruh Konflik Agraria yang terjadi di Sumatera Utara.
4. Kembalikan tanah rakyat yang dirampas Perkebunan Negara (PTPN 2/PTPN 1, PTPN 3/PTPN4), Perkebunan Asing (PT. Bridgestone, PT. Socfindo ), Perkebunan Swasta (PT.Paya Pinan, PT.Ledong WEST, PT NPK Bahilang dsb)
5. Bubarkan Tim Inventarisasi & Identifikasi Penanganan Permasalahan Tanah Eks HGU PTPN 5.873,06 Ha karena Tidak Transparan ke Publik dan diduga kuat sarat Kepentingan Mafia Tanah
6. Lakukan segera Identifikasi, Peninjauan lapangan dan pengukuran di atas Tanah Eks HGU PTPN 2 5.873,06 di
sejumlah tempat, terutama di Desa Helvetia & Desa Selambo.
7. Distribusikan dan Sertifikasi segera tanah tanah yang sudah diduduki, dikuasai & diusahai rakyat petani sesuai UU Pokok Agraria No.5 tahun 1960, KEPPRES no.86 tahun 2018 & PEPPRES no.62 tahun 2023.
8. Hentikan Eksekusi, Okupasi, yang dilakukan PTPN 2, PTPN 3 yang sudah diduduki, dikuasai dan diusahai masyarakat adat dan petani di sejumlah daerah.
9. Stop Perpanjangan seluruh HGU Perkebunan-perkebunan yang sedang bermasalah sebelum ada Penyelesaian dan pengembalian Tanah kepada rakyat (Clean & Clear).
10. Meminta Satgas Mafia Tanah Mengusut Tim Inventarisasi & Identifikasi Tanh Eks HGU 5.973,06 Ha
yang Tidak Transparan ke Publik
11. Meminta Satgas Mafia Tanah untuk mengusut tuntas SELURUH Komisaris dan Direksi PTPN 2 atas adanya Penjualan Tanah Negara seluas ± 8000 Hektar di sejumlah tempat di Deli Serdang dengan dalih swakelola.
12. Usut tuntas keberadaan tanah yang dibeli Al Wasliyah dari PTPN 2 seluas 32 Hektar di Pasar 4 Desa Helvetia di Tanah Eks HGU 5.873,06, yang tidak masuk dalam matrikulasi TIM B-PLUS Tahun 2002
13. Hentikan Campur Tangan TNI/POLRI dalam Persoalan Konflik Agraria di Sumatera Utara.
14. Usut Dugaan Pengemplangan Pajak Kelebihan HGU PT Socfindo Tanah Gambus selama Puluhan Tahun
15. Tolak Perpanjangan HGU PT SOCFINDO Tanah Gambus, kecuali tanah petani seluas 472 Hektar di Enclave
16. Usir Mafia Tanah berkedok PTPN dari tanah masyarakat Futasi
17. Lepaskan Tanah Rakyat Seluas 943 Hektare yang dirampas PTPN 3 Bandar Betsy sejak 1968.
18. Hentikan kriminalisasi, Intimidasi, Penangkapan terhadap petani & aktifis yang memperjuangkan tanah untuk rakyat.
(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post