JAKARTA, Waspada.co.id – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan akan menindak tegas dan menghukum anggotanya jika terbukti bersalah.
KSAL menyampaikan hal itu berkaitan dengan dugaan pembunuhan jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang diduga melibatkan Kelasi Satu J.
“Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya, proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil (Oditur Militer) dan pengadilan militer,” kata KSAL kepada wartawan, Sabtu (5/4).
“Proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele,” lanjutnya.
Ia berpendapat, kasus yang terjadi tersebut Ali mencoreng nama baik TNI AL.
Menurutnya, kasus itu juga melanggar aturan yang seharusnya dipegang teguh seluruh prajurit TNI.
“Sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” tegasnya, mengutip Kompas.com.
Sebelumnya, seorang jurnalis media online di Banjarbaru, Juwita (23), ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Sejumlah pihak menilai kematian Juwita tidak wajar, sehingga organisasi pers dan rekan sesama jurnalis di daerah itu mendesak Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan.
Jajaran Denpom Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers lima hari setelah kematian Juwita.
Saat itu disampaikan terduga pelaku pembunuhan adalah Kelasi Satu J yang merupakan kekasihnya.
Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri menyebut Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post