TELUKMENGKUDU, Waspada.co.id – Kelompok Tani Hutan (KTH) Sama Mangrove Bersatu Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), mengeluhkan adanya bangunan diduga liar berupa pondok-pondok dan rumah di kawasan hutan lindung Pantai Bogak Indah, Dusun I, Desa Bogak Besar. Bangunan tersebut diduga ilegal dan tidak memiliki izin resmi.
Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung, didampingi Sekretaris Sulaiman dan Bendahara Saharuddin, menyatakan bahwa kelompoknya telah mengelola kawasan hutan lindung tersebut sejak 2015.
Mereka telah melakukan rehabilitasi lingkungan dengan menanam pohon mangrove, cemara, dan bakau, serta mengembangkan wisata berbasis lingkungan.

Pengelolaan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.829/MENLHK-PSKL./PKPS/PSL.0/2/2020 tertanggal 26 Februari 2020, yang memberikan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan seluas 12 hektar kepada KTH Sama Mangrove Bersatu.
“Sejak Januari 2025, kelompok kami juga sudah mulai menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Sergai melalui pengelolaan objek wisata berbasis lingkungan,” ujar Khairul Marpaung, Senin (17/3).

Namun, Khairul mengungkapkan bahwa belakangan ini ada pihak yang diduga ingin mengklaim lahan tersebut dengan mendirikan pondok dan rumah permanen. Pihaknya telah melarang oknum berinisial R, seorang warga sekitar, untuk tidak membangun di area tersebut, tetapi larangan itu tidak diindahkan.
KTH Sama Mangrove Bersatu telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini dengan mediasi di Kantor Desa Bogak Besar pada 8 Januari 2025. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kabid Pariwisata, pihak KTH, dan warga yang dikoordinir oleh R.
“Dalam rapat disepakati bahwa tidak boleh ada kegiatan sebelum ada kesepakatan antara R dan KTH Sama Mangrove Bersatu. Namun, faktanya, R tetap melanjutkan pembangunan pondok dan renovasi rumah di area tersebut,” jelas Khairul.
Karena tidak diindahkan, KTH akhirnya melaporkan aktivitas pembangunan liar tersebut ke Mapolres Sergai pada 24 Februari 2025.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung ini,” tegasnya.
KTH Sama Mangrove Bersatu juga meminta DPRD Sergai, khususnya Komisi B, untuk turun langsung ke lokasi. Mereka mencurigai adanya praktik jual beli tanah di kawasan hutan lindung tersebut.
Sementara itu, di lokasi Pantai Bogak Indah, aktivitas pembangunan pondok masih berlangsung. Seorang pekerja bernama Sopian mengungkapkan bahwa R berencana membangun sekitar 150 unit pondok di area tersebut.
Kepala Desa Bogak Besar Rustam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan mengingatkan warga yang ingin mengelola kawasan pantai agar berkoordinasi dengan KTH Sama Mangrove Bersatu.
“Kami berharap ada kerja sama yang baik, karena KTH memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses laporan dari KTH Sama Mangrove Bersatu.
“Lagi kita proses, saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk mengundang para pihak terkait,” ujar AKP Desman Manalu. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMAZ
Discussion about this post