LANGSA, Waspada.co.id – Kuasa Hukum pelapor kasus dugaan penggelapan dana Kas Masjid Baitul Ghapur di Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, M. Nur, berharap pihak kepolisian tak ragu membeberkan ke publik terkait sejauh mana proses penanganan kasus belangsung.
Pasalnya, dugaan penggelapan dana Kas Masjid tahun 2023-2024 yang ditaksir mencapai nilai 160 juta itu tengah menjadi perbincangan hangat ditengah-tangah masyarakat.
Dalam kasus ini diketahui sebelumnya pihak kepolisian telah meringkus bendahara Masjid berinisial MI berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/199/VIII/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh. MI diamankan sejak laporan dilayangkan.
Teranyar, penyidik unit I pidana umum Satreskrim Polres Langsa juga diketahui telah mengamankan KRD, 31 tahun, mantan Keuchik Gampong Matang Ceungai yang terindikasi terlibat dugaan penggelapan dana Kas Masjid.
“Saya berharap pihak kepolisian serius menangani kasus ini. Jika memang sudah ada penetapan tersangka kedua dan penyidikan telah rampung, baiknya berkas segera dilimpahkan ke Jaksa agar segera diproses,” tegas M Nur, kuasa hukum pelapor, yang juga pengurus LSM Himpunan Aktivis Hukum Aceh, Sabtu (7/9).
Kasus dugaan pengegelapan dana KAS Masjid ini diketahui menyeret dua terduga tersangka, yakni bendahara Masjid MI dan mantan Keuchik Gampong Matang Ceungai KRD.
Sebelumnya, Ketua Panitia Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) Desa Matang Cengai, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa M Zaini, telah coba melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan guna mencari solusi sebelum menempuh jalur hukum.
Namun mediasi tak ada titik temu hingga berujung laporan ke pihak Polres Langsa. Berkaitan dengan ini, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Langsa terkesan abai menanggapi konfirmasi wartawan.
Beberapa kali konfirmasi yang dilayangkan via call whatsapp maupun pesan singkat tak begitu direspon. (Rid/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post