MEDAN, Waspada.co.id – Kuasa hukum korban Muhammad Tri Kurniawan dari Kantor Hukum Hendra Leo SH dan Rekan, mendesak agar Polda Sumut segera menangkap anak pengusaha sawit terkenal di Sumut berinisial EW yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam keterangannya, Tri Kurniawan menjelaskan bahwa EW masuk DPO Polda Sumut dengan nomor DPO/30/V/2023/Diskrimum tanggal 23 Mei 2023.
“Jadi kami harap Polda Sumut segera melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka EW,” ucapnya kepada Waspada Online, Rabu (4/9).
Pria yang dipanggil Tri itu sebelumnya mengatakan EW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penjualan apartemen/condotel Swissbel Bintan yang terletak di Bintan Provinsi Kepulauan Riau.
Tri menuturkan bahwa kasus yang tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini terbilang rumit. Pasalnya, di mana pada tahun 2012 EW selaku Direktur PT SSG menjual apartemen/condotel kepada konsumen dengan iming-iming mendapatkan Roi sebesar 9% pertahun.
“Setelah konsumen membayar lunas uang pembelian apartemen/condotel, EW tanpa persetujuan konsumen justru mengalihkan apartemen/condotel kepada pihak lain sebesar Rp210 miliar,” tegasnya kepada awak media, Rabu (23/2).
Selanjutnya, kata Tri, untuk menghindari tuntutan hukum, setelah apartemen / condotel milik konsumen dialihkan kepada pihak lain, EW meminta konsumen untuk membuat pembatalan jual beli yang sudah dilakukan dengan konsumen dan konsumen diberikan cek atau giro mundur.
Namun, cek atau giro mundur yang diberikan tidak dapat dicairkan seluruhnya.
“Selanjutnya PT SSG dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan,” katanya.
Tri melanjutkan, merasa keberatan atas tindakan EW beberapa konsumen menunjuk dirinya dan rekan untuk melaporkan EW ke ranah pidana dan ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan/atau penggelapan.
“Merasa penetapan tersangka terhadap dirinya cacat prosedural, EW mengajukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Medan sebanyak 2 kali namun ditolak,” katanya.
Ditambahkan Tri, EW selaku ultimate beneficial owner (penerima manfaat akhir) dari PT SSG harus mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya. Menyinggung putusan pailit yang telah diputuskan terhadap PT SSG menurut Leo tidak ada kaitannya dengan EW.
“EW selaku UBO dari PT SSG secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena selain penerima manfaat akhir, EW juga secara aktif turut serta memasarkan apartemen tersebut yang dijual ke konsumen,” ucapnya.
Tri juga menjelaskan, pada tahun 2012 Edwin Witarsa aktif hadir saat penjualan apartemen di Hotel JW Mariot Medan, terhadap putusan pailit PT SSG setelah kami teliti ternyata objek yg dijual kepada klien kami telah digelapkan sebelum putusan pailit dan apartemen yang dibeli klient kami tidak termasuk boedel pailit.
“EW sudah kalah 2 kali di gugatan prapid, 1 kali di gugatan perdata dan saat ini kembali menggugat,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post