JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan tersebut bentuk kriminalisasi hukum, terutama dengan kebijakan Menteri Perdagangan yang diketahui beda haluan politik.
“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Kamis (6/3/2025).
Ia menuturkan, jika kriminalisasi hukum seperti itu terus dilakukan, tidak heran jika akan muncul ketidakpastian hukum. Menurutnya, kriminalisasi hukum tersebut menghabisi lawan politiknya.
“Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang. Bahkan, kriminalisasi hukum ini kelak akan dijadikan alat untuk menghabisi lawan politik,” ujar dia.
Ari Yusuf menerangkan, dalam dakwaan yang disampaikan hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana a quo yang terjadi pada 2015 sampai 2016 sehingga surat dakwaan harus batal demi hukum.
“Objek perkara dalam dakwaan Jaksa merupakan kebijakan menteri yang dilindungi oleh UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi negara. Aturan ini memberikan kewenangan kepada pejabat negara dalam hal ini menteri perdagangan,” ungkapnya.
“Penilaian terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan harus mengikuti norma hukum, yang secara khusus telah diatur sebagaimana dalam UU 30 tentang administrasi negara,” jelas dia.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Okezone.com)
Discussion about this post