MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang jasad yang dibuang di daerah Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Sunggal.
“Dari pengungkapan ini personel dapat menangkap pelaku berinisial ES alias Bayu (39) warga warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/3).
Ia menjelaskan, kasus pembunuhan terungkap berawal dari penemuan mayat wanita di areal perkebunan tebu, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3) sekira Pukul 15.00 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan forensik didapati luka ditubuh korban sehingga dipastikan mayat wanita tersebut merupakan korban tindak pidana kekerasan (pembunuhan),” jelasnya.
Lebih lanjut, Gidion menerangkan tim gabungan Polrestabes Medan lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES alias Bayu di daerah Aceh Tamiang.
“Motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku ini untuk menguasai harta korban. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil perhiasan korban lalu membuang jasad korban di perkebunan tebu,” terangnya.
Ia menambahkan, pelaku memang sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Sebab antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih.
“Atas perbuatannya pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada kedua bagian kakinya karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post