MEDAN, Waspada.co.id – Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat dihukum penjara seumur hidup.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menegaskan mengajukan upaya hukum banding apabila para terdakwa tersebut banding.
“Putusan (hakim) sesuai dengan tuntutan kita, (yakni penjara) seumur hidup. Jika terdakwa banding, kita banding,” tegas JPU Bastian Sihombing, Senin (2/12).
Bastian mengatakan bahwa dari kedua terdakwa itu, Yosua telah menyatakan banding. Maka oleh karena itu, pihaknya pun ikut melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Yosua banding, (sedangkan) Dennis sepertinya terima,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan Yosua dan Elkana terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun napi yang mengendalikan kedua terdakwa tersebut, yakni Sayed Abdillah. Kini, Sayed telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Sayed pun saat ini telah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya oleh Majelis Hakim PN Medan, yaitu pidana mati. Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sayed. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post