MEDAN, Waspada.co.id – Empat warga Aceh dihukum 10 tahun penjara karena terbukti jadi kurir sabu seberat 4 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4).
Keempat warga Aceh yang dimaksud yaitu, terdakwa Zulfikar, Hasriyanti, Jufriadi, dan Banta Ahmad.
Majelis Hakim yang diketuai Khairulludin dalam amar putusannya menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa, vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara dalam dakwaan jaksa mengungkapkan awalnya personel Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Sumut.
“Kemudian, petugas itu melakukan penyelidikan di Jalan Medan-Banda Aceh, Kelurahan Stabat, Sumut. Ketika di lokasi, petugas tersebut mencurigai mobil mini bus warna putih. Lalu personel polisi mengikuti kendaraan tersebut,” ucapnya.
Setiba di depan Polsek Stabat, Rosinta mengatakan, petugas itu langsung memberhentikan mobil tersebut. Kemudian terdakwa Zulfikar, terdakwa Hasriyanti dan terdakwa Jufriadi (berkas terpisah) dilakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti empat bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat empat kilogram,” ucap Rosinta.
Kemudian dari hasil pengembangan, ia mengatakan Zulfikar mengaku barang bukti dimiliki oleh Banta Ahmad yang akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Dari hasil interogasi, empat terdakwa mengaku barang bukti itu berasal dari Rusli (dalam penyelidikan). Mereka dijanjikan akan mendapatkan upah Rp40 juta. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post