MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti membawa sabu 6 kilogram ke Bandara Kualanamu Internasional, terdakwa Luthfi (24) dihukum 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/4).
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan warga Aceh itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” vonis hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa mengatakan, bahwa kasus ini bermula saat terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu dari Aceh ke Jakarta oleh Aris (DPO) dengan upah Rp20 juta.
Terdakwapun menyetujuinya dan berangkat menuju ke Bandara Kualanamu. Sesampainya di sana. Aris menyerahkan koper yang berisikan sabu kepada terdakwa.
Selanjutnya, saat terdakwa masuk untuk pemeriksaan X-Ray, anggota polisi dari Polda Sumut yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi, langsung menangkap terdakwa. Hasil pemeriksaan, ditemukan plastik transparan dengan berisi sabu dengan berat total 6000 gram. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post