MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Adhi (39) karena terbukti menjadi kurir sabu 9 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/2).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum warga Kecamatan Medan Timur itu untuk membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Dalam dakwaan, kasus ini bermula pada 6 Juli 2023 lalu. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, sekira pukul 13.00 WIB petugas melihat Dinasari Hsb bersama Irfan (DPO) sedang mengendarai sebuah sepeda motor Honda Beat berplat kendaraan BK 6543 RAZ warna hitam dan berhenti di Jalan Meteorologi VI.
Setelah itu, datang terdakwa Andhi dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha NMAX dengan plat kendaraan BK 5353 AJU berwarna hitam.
Selanjutnya, langsung saja petugas kepolisian menangkap pun Dinasari Hsb dan Andhi. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andhi dan menemukan sejumlah barang bukti (barbuk) narkoba.
Barbuk narkoba tersebut di antaranya, yaitu sabu seberat 9 kg, ganja seberat 115,03 gram, dan pil ekstasi sebanyak 49,5 butir.
Kemudian, kedua terdakwa beserta sejumlah barbuk tersebut diamankan ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post