MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 150 kilogram dalam pengungkapan kasus selama sebulan sejak 21 April hingga 23 Mei 2024.
“Selama sekitar satu bulan kita berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan menyita barang bukti 150.027,41 gram (150,02 kg),” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu (5/6)
Dari 20 kasus itu, Agung mengungkapkan sebanyak 19 kasus diungkap Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut dengan 30 tersangka dan 1 kasus diungkap Dit Polair dengan ditangkapnya satu tersangka.
Termasuk 3 wanita berperan sebagai kurir sabu melalui jalur udara di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Selain sabu, turut disita ganja 68,5 gram dan pil ekstasi 117.263 butir. Selanjutnya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan ke dalam mesin incenerator.
“Para tersangka ini memiliki jaringan internasional Malaysia-Tanjungbalai-Tebingtinggi-Dumai-Aceh dan jaringan nasional, Medan-Jakarta-Lombok,” ungkapnya.
Dalam aksinya, para tersangka memiliki modus operandi yang beragam, di antaranya memasukkan sabu dan ekstasi ke dalam fiber ikan dan disimpan di gudang.
“Modusnya berbeda-beda, ada yang sabu dimasukkan ke dalam tas ransel kemudian dibawa melalui kapal kayu dari perairan Malaysia ke Indonesia,” terang Kapoldasu.
Disinggung soal pengungkapan 117 kg sabu di Tanjungbalai dengan dua tersangka sebagai penjemput dan pembungkus, Agung menambahkan pihaknya sedang memburu pemiliknya yang sudah diketahui identitasnya.
“Terhadap barang bukti narkoba yang disita ini telah kita lakukan pemusnahan sebagai upaya tegas memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post